Guru Besar UMM Berikan Orasi Ilmiah pada Wisudawan UBHARA Jakarta (Foto: Istimewa) |
Salah satu guru besar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berikan orasi ilmiah kepada wisudawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA). Ia adalah Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M. Hum., selaku guru besar Hukum Bisnis, Hukum Dagang, dan Hukum Kepailitan. Adapun Wisuda yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Ubhara Jaya Bekasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/5) lalu.
Pada kesempatan itu, Rahayu membahas orasi ilmiahnya yang berjudul “Peran Generasi Unggul yang Kreatif dan Inovatif dalam Melakukan Rekonstruksi Utang Di Tengah Pandemi Covid-19 melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan”. Melalui bahasannya tersebut, ia mendorong para sarjana untuk menjadi generasi unggul yang kuat dalam ilmu pengetahuan, agama dan akhlak. “Para sarjana harus mampu bertahan di segala kondisi, termasuk di situasi sulit seperti saat ini,” tegasnya.
Baca juga : Corak Inklusif dalam Acara Halal Bihalal UMM
Lebih lanjut, Rahayu juga menerangkan bagaimana langkah membangun generasi unggul. Pertama, yakni harus memiliki moral dan spiritual. Kedua hal itu menjadi pondasi penting bagi setiap orang. Kemudian adapula ilmu pengetahuan yang nantinya bisa menjadi modal tersendiri guna mendapatkan predikat generasi unggul. Terakhir, para sarjana juga harus berusaha memainkan peran di aspek sosial. Yakni mampu memberikan dampak positif pada masyarakat sekitar.
Meski begitu, Dosen Fakultas Hukum UMM itu menyebut bahwa menjadi generasi unggul saja tidaklah cukup. Harus dilengkapi dengan kemampuan kreatif dan inovatif. Generasi kreatif yakni mereka yang bisa bertahan di segala situasi dengan kemampuan berpikir cepat, sehingga solusi dan gagasan ide akan muncul. Adapun inovatif memiliki makna mampu berpikir visioner dan menghasilkan sesuatu yang belum pernah ada.
Baca juga : UTBK Kedokteran dan Farmasi UMM Digelar dengan Prokes dan Keamanan Ketat
Sebagai ahli hukum bisnis, ia kembali menambahkan bagaimana situasi pandemi membuat banyak perusahaan berada di ambang kebangkrutan. Maka dari itu, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa menjadi solusi dengan adanya rekonstruksi dan reorganisasi antara perusahaan dan kreditur. “Kalaupun PKPU tidak bisa dicapai dan perusahaan berada di titik mati, kepailitan menjadi jalan hukum terakhir untuk melindungi para kreditur,” jelasnya melanjutkan.
Pada gelaran itu, Rahayu juga sempat memberikan pesan kepada lulusan untuk tidak berhenti belajar. Sekalipun sudah menyelesaikan pendidikan sarjana. Ia juga berharap mereka bisa meneladani kisah pemuda Al-Kahfi yang tetap teguh pendirian dan sanggup bertahan seiring perubahan zaman.
Terakhir, ia juga berharap orasi ilmiah yang ia sampaikan bisa memantik semangat para sarjana untuk menjadi generasi unggul. Tidak hanya menjadi pekerja, tapi juga bisa menjadi lulusan yang kreatif dan inovatif. Memberikan solusi baru yang bermanfaat bagi sesama. (haq/wil)