UMMTalks Hadirkan Satpol PP, Kaji PPKM

Author : Humas | Kamis, 12 Agustus 2021 10:20 WIB
Dua pemateri utama dalam gelaran UMMtalks. (Foto: Istimewa)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menjadi sorotan masyarakat. Salah satu hal yang disorot media beberapa hari akhir adalah penertiban para pedang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Melihat isu tersebut, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berusaha mengambil sudut pandang lain dengan mengundang pakar manajemen organisasi pelayanan sosial UMM dan Satpol PP kota Malang melalui acara UMMTalks.
 
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto P.,S.E.,M.Si., mengatakan bahwa tugas dari Satpol PP adalah mengawal kebijakan pemerintah untuk menertibkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP kota Malang berusaha untuk tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat terkait.
 
“Kami berkaca dari kejadian di daerah lain agar tidak berbuat semena-mena dan menyimpang dari aturan. Kami selalu menghimbau para anggota yang akan turun ke lapangan untuk tidak menggunakan kekuatan saat berkomunikasi dan tetap sopan. Namun juga harus tegas dalam menindak masyarakat yang melanggar aturan PPKM,” terang Oky.
 
Oky menjelaskan bahwa ketika menertibkan masyarakat terutama para pedagang, tak jarang harus melakukan pengambilan kursi atau bangku dari pedagang kaki lima. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Namun bangku dan meja tersebut dapat diambil kembali dalam jangka waktu empat sampai tujuh hari setelahnya.
 
“Jadi kami tidak menutup usahanya tetapi mengambil beberapa hal yang akan menimbulkan kerumunan. Pun barang-barang tersebut bisa diambil kembali oleh pedagang. Dengan begitu usaha dapat tetap berjalan dengan sistem take away atau dibawa pulang,” ungkap Oky.
 
Dalam menindak para oknum nakal, lembaga ini telah memiliki pengawas internal bernama Petugas Tindak Internal (PTI). Oky mengatakan bahwa para Satpol PP yang kurang dalam hal etika juga akan diberi sanksi sesuai ketetuan-ketentuan yang berlaku oleh PTI. “Namun ketika tidak bisa ditangani oleh PTI, kasus tersebut akan dibawa ke biro kepegawaian,” kata Oky.
 
Di sisi lain dalam menanggapi kasus tersebut, dosen UMM Dr. Fauzik Lendriyono, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa konflik tidak selalu bersifat merusak. Konfik juga bisa menghasilkan suatu bentuk baru dan membangun yaitu ketertiban sosial.
 
“Hal ini dapat berjalan ke arah baik jika ketika terjadi suatu konflik, masyarakat maupun Satpol PP melakukan penyesuaian-penyesuaian antara satu sama lain.  Jika penyesuaian itu berjalan lancar, maka ketertiban sosial akan peraturan baru PPKM akan tercipta. Untuk kota Malang sendiri, Alhamdulillah tidak ada kasus kekerasan saat penertiban PPKM,” kata pakar manajemen organisasi pelayanan sosial UMM tersebut. (syi/wil)
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image